You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Puluhan Lapak Liar di Jl Tambora VI Ditertibkan
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Puluhan Lapak Liar di Jl Tambora VI Ditertibkan

Puluhan lapak liar di atas saluran air sepanjang Jalan Tambora VI, RT 04 dan 05, RW 01, Kelurahan Tambora, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat ditertibkan.

Kami kerahkan untuk melakukan pembersihan saluran dengan menguras lumpur pada saluran air tersebut hingga saat hujan saluran dapat menampung air lebih banyak

Wakil Camat Tambora, Joko Suparno mengatakan, pihaknya menertibkan sebanyak 20 lapak liar. Selama ini petugas kesulitan membersihkan saluran karena tertutup bangunan.

"Kami kerahkan untuk melakukan pembersihan saluran dengan menguras lumpur pada saluran air tersebut hingga saat hujan saluran dapat menampung air lebih banyak dan airnya juga mengalir dengan lancar," ucap Joko, Rabu (21/9).

40 Lapak di Jaktim Terjaring Penertiban Terpadu

Joko menjelaskan, selama ini lapak liar dijadikan tempat usaha besi dan kayu bekas bongkaran bangunan. Kondisi ini membuat kawasan itu kumuh. Penertiban juga sesuai Perda No 8 Tahun 2007, tentang ketertiban umum.

"Penertiban kami lakukan dalam rangka normalisasi saluran untuk terciptakan lingkungan yang bersih dan tertata rapi," tandasnya.

Penertibkan melibatkan sebanyak 100 petugas gabungan Satpol PP, PPSU, PHL Sudin Kebersihan, PHL Tata Air, TNI dan Polisi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1183 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1158 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye947 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye931 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye846 personBudhi Firmansyah Surapati